RUU Pendanaan Terorisme Disetujui, Aparat Jangan Asal Blokir
Pemberlakukan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme harus dapat menutup rapat peluang terjadinya abuse of power. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan rasa aman baik terhadap dirinya, keluarga maupun harta benda miliknya.
"Terutama dalam pemblokiran dana, jangan sampai aparat menjadi sangat tamak untuk memblokir dan menguasai kekayaan milik warga masyarakat," kata Nasir Djamil anggota Pansus RUU Pendanaan Terorisme dalam rapat di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (11/2/13).
Ia menambahkan mekanisne pengaturan pemblokiran dana yang diduga untuk kepentingan terorisme perlu dilakukan lewat pengadilan. Ini berarti beban tanggung jawab nantinya berada di pundak PPATK, penyidik, penuntut umum, terutama di pundak hakim.
"Hakim harus benar-benar hati-hati dan disiplin ketat dalam menerapkan prinsip check and balance berdasarkan KUHAP maupun UU terkait," tandasnya.
Hal lain yang perlu dikawal menurutnya adalah pengaruh kepentingan asing. Pemerintah dalam menerapkan aturan ini harus mengedepankan kedaulatan bangsa di mata internasional. RUU ini harus ketat dalam melindungi warga negara dari permintaan blokir dari negara asing atau badan internasional yang bersumber dari daftar mereka.
Seluruh fraksi dalam rapat pleno pansus akhirnya dapat menyetujui RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Selanjutnya RUU disampaikan pada rapat paripurna terdekat untuk disahkan. (iky)/foto:iwan armanias/parle.